• Jl. H. Agus Salim No.4, Guguk Malintang, Padang Panjang

STATISTIK PENGAJUAN INFORMASI TAHUN 2026

100

Pengajuan

100

Diproses

100

Dikabulkan

100

Ditolak

PROFIL SINGKAT PPID PA PADANG PANJANG



Informasi merupakan kebutuhan pokok dan hak asasi setiap Orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Setiap orang berhak memeperoleh informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Selengkapnya

LAYANAN PPID

service-icon

Layanan Online

Layanan ini digunakan untuk registrasi pemohon. Dengan mendaftar di Sistem Informasi PPID, pemohon mendapatkan kemudahan dalam mengajukan permohonan informasi maupun pengajuan keberatan secara online.

service-icon

Formulir

Formulir Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Informasi

service-icon

WA Layanan Informasi

WA Layanan Informasi Masyarakat

service-avater-image
service-icon

Transparansi

Dalam mewujudkan akuntabilitas Stakeholder dapat mengakses Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pengadilan Agama Padang Panjang

service-icon

Laporan

Laporan Layanan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Agama Padang Panjang

Quotes

Integritas merupakan kunci yang akan menentukan baik dan buruknya wajah lembaga kita. Memelihara integritas adalah harga mati, tanpa integritas, kehormatan kita yang akan mati!
Di era keterbukaan informasi, Mahkamah Agung terus meningkatkan pelayanan publik berbasis Teknologi Informasi sebagai upaya menjembatani kesenjangan antara pelayanan publik dan ekspektasi publik.